PADANGSIDIMPUAN - Guna mencegah penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol, Caffeine dan carisoprodol) di kalangan remaja Kota Padangsidimpuan, aparat kepolisian dari Polres Kota Padangsidimpuan melakukan antisipasi dan pemantauan peredaran pil yang menimbulkan korban jiwa seperti di Kendari. Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Andy Nurwandy kepada awak media Senin (19/9/2017) mengaku, keberadaan Pil PCC belum ditemukan di wilayah Kota Padangsidimpuan. Begitupun pihaknya akan melakukan upaya pengecekan ke lapangan terutama pedagang dan toko obat yang ada di Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan sudah terlebih dahulu melakukan kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Medan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang dijual di apotek, termasuk izin edar setiap pil dan obat-obatan yang masuk ke daerah ini.

“Pengawasan dan penyuluhan kepada apotek-apotek dan toko obat yang tersebar tetap kita gelar. BPOM lebih berwenang dalam mengawasi peredaran obat-obatan yang dijual di apotek,” ujar Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, H Letnan Dalimunte.

Walaupun demikian, dalam waktu dekat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan bersama pemilik apotek akan melakukan evaluasi terhadap peredaran obat terutama yang menggunakan resep dokter.

"Kita akan jelaskan perlunya pemahaman terhadap prosedur yang ada dalam menjual obat-obatan kepada masyarakat. Agar penggunaan obat-obatan berbahaya bisa diantisipasi lebih awal sebelum ada korban jiwa," tambahnya.