MEDAN – Permendikbud No. 17 tahun 2017 menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 harus melalui sistem online. Begitupun masih saja ada pihak sekolah yang melanggarnya dengan menerima siswa dalam PPDB 2017 tidak sesuai ketentuan yang telah diatur. Padahal, sebut Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, selain regulasi tersebut di atas, Gubernur Sumatera Utara melalui Pergub No. 52 tahun 2017 tentang PPDB online, sudah mengaturnya.

"Ini menandakan bahwa aparatur pelayanan publik di Sumut itu bebal alias keras kepala. Terbukti dengan temuan Ombudsman tentang masuknya siswa sisipan pada PPDB tahun 2017 di dua sekolah," cetus Abyadi Siregar di kafe Potret, Jalan Wahid Hasyim dalam bincang santai bersama jurnalis di Medan dengan tema ‘Awasi, Tegur, Laporkan’, Senin (18/9/2017).

Temuan tersebut, kata dia, semakin menambah catatan panjang tentang bobrok dan bebalnya mental aparatur pelayanan publik di Sumut, termasuk penyelenggara pelayanan di sektor pendidikan.

“Sejak tahun 2013 Ombudsman konsen menyoroti penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan. Sebab, sektor ini paling banyak dilaporkan,” jelasnya.

Begitupun, orang nomor satu di Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut ini menambahkan, pihaknya tetap berupaya meminimalisir pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan menggandeng semua pihak untuk bersinergi mengawasinya.

“Pengawasan bersama sangat diperlukan guna meminimalisir pelanggaran yang terjadi, termasuk pengawasan oleh media,” tambahnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang sebagai narasumber.