MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sergai, Darwin Sitepu dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Sergai, Samsir Muhammad Nasution kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus dugaan korupsi dana kas di Dinas PU Bina Marga sekira Rp 1,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan kedua mantan pejabat Pemkab Sergai itu ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana APBD tersebut.

"Sesuai hasil pemeriksaan petugas BPK Provinsi Sumut, menurut dia, telah terjadi ketekoran kas sekitar Rp1,5 miliar lebih pada Bendahara Pengeluaran Dinas PU Bina Marga Pemkab Sergai. Kedua tersangka tidak bisa mempertangungjawabkan dana kas tersebut, diduga mereka telah menggunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Sumanggar, Senin (18/9/2017).

Sumanggar menyebutkan, Kejatisu menetapkan mereka menjadi tersangka, setelah sebelumnya hasil penyelidikan (lid) dilaksanakan ekspose oleh penyidik di hadapan para pempinan di institusi hukum tersebut. Kemudian, disimpulkan bahwa kasus dugaan korupsi itu, layak untuk ditingkatkan ketahap penyidikan (dik) oleh Kejatisu.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sekita dua minggu lalu" ucapnya.

Sumanggar menambahkan, dalam kasus kerugian keuangan negara yang mencapai nilai meliaran rupiah itu, penyidik Kejati Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap DS, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

"Kejatisu saat ini sedangkan merampungkan hasil pemeriksaan kasus korupsi tersebut. Pasca penetapan ini kita akan kembali panggil saksi-saksi sekaitan kasus tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Saat ini sendiri, kedua tersangka sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan, di Kabupaten Sergai bersumber dari dana APBBD senilai Rp11,1 miliar tahun anggaran 2014.

Bahkan, dalam pengerjaan proyek jalan tersebut terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan, sehingga merugikan keuangan negara mencapai nilai Rp6 miliar lebih dari APBD tahun anggaran 2014.

Untuk kasus, keduanya akan menjalani sidang dalam agenda tuntutan.