ASAHAN - Meski sudah meresahkan wali murid, namun beberapa sekolah SMA di Asahan tetap melakukan pengutipan melalui komite. Komite sekolah dituding telah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Hal itu dikatakan Susilawadi salah seorang wali murid, Minggu (17/9/2017) saat berbincang dengan GoSumut di kediamannya.

Dia menjelaskan, kebijakan komite sekolah dengan alasan meminta sumbangan pendidikan kepada wali murid sangat bertentangan dengan Permendikbud No.75 Tahun 2017.

"Dimana pada Pasal 12 poin B jelas dikatakan Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya," jelasnya.

Selanjutnya, pada Pasal 1 ayat 3 dikatakan bantuan pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya dengan syarat yang disepakati para pihak.

"Bila merujuk pada pasal 12 poin B, jelas komite tidak boleh melakukan pungutan. Sebab pada pasal 1 ayat 4 dinyatakan, pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan," bebernya kembali.

Kemudian pada ayat 5 dijelaskan soal sumbangan pendidikan dimana sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Jika melihat praktik yang dilakukan komite untuk meminta sumbangan pendidikan kepada orang tua/walinya jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dimana orang tua/walinya diminta untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan dengan dibubuhi kertas meterai,” ujarnya.

Sementara, menurut sumber di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, sebelumnya untuk sekolah tingkat SMA ada dana rintisan BOS yang besarnya Rp 500 ribu per siswa untuk satu tahun dan saat ini pada Tahun Ajaran 2017/2018 dana rintisan itu penuh menjadi dana BOS yang besarnya Rp1,4 juta per siswa.

“Pertanyaannya mengapa dengan ditetapkannya dana rintisan menjadi dana BOS oleh pemerintah dan besaranya menjadi Rp1,4 juta per siswa, pihak sekolah masih mengajukan RKAS yang membebani orang tua/walinya,” tandasnya.

Hasil penelusuran di lapangan, sumbangan pendidikan yang dilakukan komite sekolah bervariasi dengan modus berbeda satu sama lain. Di mana ada pihak sekolah yang mengatakan jika sumbangan pendidikan itu mutlak dari komite dan ada yang mengatakan pihak sekolah hanya menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) kepada komite.