MEDAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwascam) wajib mengawasi setiap tahapan pemilihan umum. Apabila melepas tanggung jawab, ancaman pidana penjara dan denda pun menanti. "Panwaslu Kecamatan, kalau tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU dan tidak melaporkan kepada Bawaslu kabupaten atau kota, dipidana penjara dan denda," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Hardi Munte saat Bimbingan Teknis Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Grand Antares Medan, Sabtu (16/9/2017).

Sanksi Pidana penjara dan denda itu diatur dalam UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 507 ayat (2) disebutkan, setiap Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dan tidak melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Jadi, sosialisasikan kepada calon (Panwaslu kecamatan) yang mendaftar. Tidak hanya tugas, wewenang dan kewajiban, tapi sanksi pidana juga ada," katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri dalam kegiatan yang sama menegaskan, strategi pengawasan mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu.

Pencegahan melalui identifikasi dan memetakan potensi pelanggaran. Melihat sejarah kepemiluan di wilayah kecamatan, pengaruh ketokohan masyarakat, kerawanan perbatasan dan kawasan yang sulit diakses hingga kawasan bencana alam.

"Panwascam itu ujung tombak dalam hal pencegahan terjadinya pelangaran, karena melihat langsung kondisi wilayah dan masyarakat setempat," kata Aulia.

Koordinasi lintas intansi dan kelompok masyarakat menjadi langkah pencegahan. Panwascam juga berkewajiban meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal turut serta mengawasi setiap tahapan Pemilu.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pembentukan Panwascam di Sumut akan dimulai minggu ini.

"Kita berharap semua Panwascam di Sumut sudah dilantik paling lama 9 Oktober 2017," kata Syafrida.

Kesempatan itu disampaikanya juga tugas-tugas berat yang menjadi tanggunghjawab Pawascam. Selain mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Sumatera Utara, juga mengawasi tahapan persiapan Pemilihan Umum. Sedangkan delapan kabupaten/kota diselenggarakan juga pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.

"Panwas kabupaten dan kota serius dalam melaksanakan seleksi Panwascam ini. Mungkin nantinya akan banyak intervensi dan permintaan-permintaan dari berbagai pihak. Tetaplah pada komitmen memilih penyelenggara yang berintegritas dan bertanggung jawab," katanya mengingatkan.