MEDAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta Disdik Sumut secepatnya memproses rekomendasi Inspektorat. Sejauh ini memang sudah dilaksanakan tetapi baru tahap sosialisasi pemindahan siswa sisipan. "Ada beberapa poin dalam rekomendasi itu, yang pertama yaitu mensosialisasikan pemindahan siswa sisipan. Poin pertama ini sudah dilakukan. Namun, ada beberapa poin lagi belum dilakukan yaitu pemindahan dan pencopotan terhadap kepala sekolah. Ini harus dilanjutkan dan jangan sampai terhenti," kata Abyadi, Jumat (15/9/2017).

Ia menuturkan, pihaknya telah memberi saran terkait temuan adanya ratusan 'siswa sisipan'. Ada tiga saran, pertama siswa yang masuk diluar jalur PPDB online segera dipindahkan dan difasilitasi. Kedua, kepala sekolah dan ketiga meminta tim siber pungli turun dalam kasus ini.

"Ada dugaan pungutan liar dalam kasus ini sehingga ratusan 'siswa sisipan' itu bisa masuk ke dua sekolah negeri favorit itu. Kita minta agar tim siber pungli segera turun. Apabila memang ada tindak pidananya segera proses secara hukum, karena hal ini sudah merusak sistem pendidikan yang sudah ditetapkan dalam Pergub No 52 tahun 2017," terangnya.

Terpisah, Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis yang dikonfirmasi belum berhasil. Saat dihubungi berkali-kali via ponselnya tak kunjungan merespon.

Sebagaimana diketahui, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri Medan lainnya ditemukan sebanyak 180 siswa.