ASAHAN - Masyarakat Kisaran khususnya orangtua meresahkan kebijakan yang dilakukan pihak sekolah menengah atas (SMA). Keresahan ini terjadi dikarenakan kutipan berkedok kerjasama dengan komite hingga ratusan ribu memberatkan para wali murid. Program pendidikan gratis yang dijanjikan pemerintah pusat hingga ke daerah di seluruh wilayah tanah air Indonesia hanyalah mimpi di siang bolong.

Seperti di wilayah Kabupaten Asahan, ternyata dunia pendidikan semakin berat dirasakan siswa/i menanggung moral mereka. Seperti SMA Negeri 4 Kisaran dan SMA Negri 1 Kisaran ini dengan bertopeng Komite sebagai alat jitu dalam memuluskan pungutan ke siswa.

Tak tanggung-tanggung, beban siswa ini sesuai kebijakan RAPBS di sekolah tersebut, orang tua murid diminta untuk memilih ada skema sumbangan sukarela yakni berkisar Rp800 ribuan hingga Rp1 juta persiswa, padahal tidak ada di atur dalam perundang-undangan.

Bukan itu saja, biaya transport Kepala dan Wakil Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumut yang besarnya mencapai puluhan juta itu menjadi tanggungan orangtua murid.

Menyikapi persoalan tersebut Patah Silalahi Direktur Eksekutif LSM RECA
Regional Education Control Association Asahan ini dikonfirmasi GoSumut, Jumat (15/9/2017) di Kisaran menyesalkan kebijakan pihak sekolah melalui komite melakukan kutipan berbentuk sumbangan kepada wali murid tersebut.

Sesuai dalam aturan Permendikbud No. 75 tahun 2016 pihak komite sekolah untuk meminta sumbangan dari pihak lain. Namun pada Permendikbud Pasal 12 butir b menjelaskan komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan wali murid.

"Sudah jelas di dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 pasal 12 butir b menjelaskan komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan wali murid. Saya pribadi sangat menyesali pihak sekolah dan komite tetap melakukan pengutipan kepada wali murid," jelasnya.