MEDAN - Sidang tuntutan atas terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan terpaksa ditunda Majelis hakim, Kamis (14/9/2017). Pasalnya terdakwa kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 15,3 miliar sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy menegaskan tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan kali ini, karena terdakwa sakit.

"Maaf yang mulia, kami baru dapat informasi dari penasehat terdakwa Savita Linda sakit. Dilampirkan juga surat dari dokter yang mulia," jelas Emmy.

Mendengar pernyataan jaksa, persidangan yang sempat dibuka hakim ketua Erintuah Damanik, akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy.

"Berhubung karena terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan sakit dan jaksa sudah memberikan surat sakit. Maka sidang kita tunda hingga Selasa 19 September 2017 mendatang,"ucap hakim, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/9).

Sementara itu, Savita Linda Hora Panjaitan merupakan satu terdakwa selain Ramadhan Pohan dalam perkara ini. JPU diketahui telah menuntut Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara pada Kamis, (7/9/2017) lalu. Dan meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan.

Kasus ini bermula ketika Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan RH boru Simanjuntak melaporkan keduanya ke Polda Sumut atas kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 15,3 miliar.

Disebutkan dalam dakwaan bila uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan kampanye Ramadhan Pohan saat maju pada Pilkada Wali Kota Medan tahun 2015 lalu.