MEDAN - Pasca penetapan tersangka dan penahanan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain oleh KPK, Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho, hampir dipastikan akan memimpin Batubara seorang diri hingga berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batubara. Hal ini dikarenakan akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batubara berakhir Desember 2018 mendatang. OK Arya-Harry Nugroho adalah paslon perseorangan yang kemudian memenangkan Pilkada Batubara 2018.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan apakah ada pengisian kekosongan jabatan dan siapa yang akan mengusulkan.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga yang ditanya wartawan mengungkapkan, untuk persoalan ini tentunya akan merujuk Pasal 176 (4) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota.

"Dalam pasal ini disebutkan bahwa pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dar i18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut," kata Benget, Kamis (14/9/2017).

Dikatakannya, sesuai UU, nantinya bila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap maka Wakil Bupati akan dilantik menjadi Bupati. Sementara dengan ketentuan pasal 176 ayat 4, maka pengisian wakil tidak lagi perlu dilakukan karena akhir jabatan yang kurang dari 18 bulan.

"Nah pengisian wakilnya itu nanti merujuk pada pasal 176 (4) UU 10/2016 tersebut," terangnya.

OK Arya Zulkarnain-RM Harry Nugroho dilantik pada 24 Desember 2013 lalu. Masyarakat Batubara akan memilih Bupati/Wakil Bupati Batubara malam Pilkada serentak 2018.

Bila seandainya masih lebih dari 18 bulan akhir masa jabatan, maka pengisian wakil Kdh yang berasal dari calon perseorangan dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan Kdh.