SERDANG BEDAGAI - Amin (39) ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai dari sebuah bengkel kereta di Dusun 2, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 1 gram sabu, puluha plastik transparan dan 1 unit handphone.

Selain Amin, polisi juga mengamankan Mahfid Azwar (33) warga Dusun 3, Desa Pon kebetulan berada didalam rumah Amin saat polisi melakukan penggrebekan.

Tertangkapnya Bandar sabu setelah Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mendapat laporan tentang adanya peredaran narkoba di Desa Pon. Atas laporan itu Kapolres petintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

Atas penyelidikan polisi melihat Amin sedang menunggu pasien disekitar simpang Desa Pon. Setelah diintai Amin diamankan kemudian diboyong kerumahnya. Dari rumah duda anak 3 itu polisi berhasil menemukan sabu 1 gram.

Amin mengaku, dirinya menjadi pengedar sabu sejak cerai dari istrinya sehingga dirinya terpaksa menjual sabu untuk membiayai ketiga anaknya.

“Sudah lama aku jual sabu, uangnya untuk biaya hidup,” kilahnya.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, tersangka merupakan pengedar narkoba telah lama diintai namun licinnya tersangka membuat polisi sempat kewalahan.

“Begitu informasih dari dari masyarakat tentang keberadaan Amin, kita langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 gram sabu,” terang kapolres.