MEDAN-Kabar yang menyebutkan JR Saragih sudah mengantongi rekomendasi DPP Partai Demokrat menjadi calon Gubsu pada Pilgubsu 2018 ternyata hanya isapan jempol belaka. Bupati Simalungun itu ternyata hanya baru mengantongi surat tugas dari DPP yang ditandatangani Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut, Silveriua Bangun yang dikonfirmasi mengakui hal tersebut.

"Itu surat tugas dari DPP yang ditandatangani Sekjen. Dan memang belum saatnya mengeluarkan rekomendasi," kata Silverius.

Dikatakannya, rekomendasi kemungkinan baru akan dikeluarkan setelah ada calon wakil gubernur. Dalam surat tugas dari Sekjen Hinca ke pada JR Saragih, kata Silverius, ada beberapa poin perintah, di antaranya mencari partai koalisi agar kursi minimal 20% di DPRD Sumut tercukupi, mencari calon wakil, dan ketiga melaksanakan survei.

"Rekomendasi itu kan dikeluarkan setelah ada wakil. Memang itu surat tugas, tapi kita orang politik melihat surat itu sudah kuat, tapi apa boleh diantar ke KPU? Tentu tidak, bukan seperti itu formatnya," ujar Silverius.

Medanbisnisdaily.com melihat rekaman video acara penyerahan surat tugas dari Hinca ke JR Saragih. Isinya, pidato Hinca. Tidak terdengar adanya SK rekomendasi DPP untuk penetapan JR sebagai calon gubernur yang resmi diusung DPP Demokrat.

"Pak JR Saragih, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, ini surat tugas dari DPP untuk melakukan kerja politik, kerja politik yang senyap dan menuntaskan persoalan. Semoga Tuhan menyertai langkah-langkah bapak," kata Hinca.

Pencalonan Pilkada di Demokrat memang punya catatan menarik. Pada Pilkada Medan 2010, misalnya, Ketua DPRD Medan Deni Ilham Panggabean mengklaim telah mengantongi rekomendasi DPP. Namun nyatanya, saat pendaftaran, Rahudman Harahap lah yang mendapat dukungan Demokrat.

"Politik ini kan seni segala kemungkinan, Sekjen pun menandatangani itu dengan menyebut Pak JR Saragih sebagai calon gubernur," ungkap Silverius.

Hinca Panjaitan yang dikonfirmasi belum merespon.