MEDAN - KPU Sumut akhirnya menetapkan syarat dukungan minimal pasangan calon (Paslon) perseorangan di Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 27 Juni 2018. Dalam rapat pleno KPU Sumut yang digelar, KPU Sumut menetapkan satu paslon perseorangan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 764.578 jiwa.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, syarat ini ditetapkan setelah sebelumnya KPU Sumut melakukan penjumlahan atas DPT pemilu/pemilihan terakhir di 33 kabupaten/kota.

23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2015, dan 2 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di 2017 menggunakan DPT Pilkada, sedangkan 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2018 digunakan DPT Pilpres 2014.

Penggunaan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir merupakan perintah undang-undang. Dari penggabungan itu, kemudian didapat jumlah DPT pemilu/pemilihan terakhir sebesar 10.194.368. "Sehingga syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 adalah 10.194.368x 7,5% = 764.578. Dan harus tersebar di minimal 17 kabupaten/kota se Sumut," kata Benget, Minggu (10/9/2017).

Lanjut dikatakannya, setelah ditetapkan maka KPU akan mengumumkan melalui media cetak dan elektronik agar diketahui masyarakat luas. Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada 22-26 November KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya. Lalu akan diverifikasi administrasi dan faktual.

"Setelah verifikasi faktual, dari situlah nanti kita rekap jumlah dari desa/kelurahan, kecamatan hingga kabuaten/kota. Namun walaupun kurang dia masih mendaftar. Karena setelah pendaftaran masih ada masa perbaikan," terangnya.

Dalam rangka perbaikan, kata Benget saat ini KPU berdasarkan ketentuan menyempurnakan aplikasi pencalonan (silon). Silon bagi, paslon akan menjadi aplikasi menginput data dukungan. Bagi KPU, silon akan berfungsi untuk mndeteksi dukungan ganda internal dan ganda eksternal.

Didalam form dukungan akan memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tinggal lahir, serta usia. 

Dukungan ganda eksternal adalah saat dimana satu orang memberikan dukungan pada lebih dari satu paslon, sedangkan ganda internal saat dimana seorang memberikan dukungan lebih dari sekali pada satu paslon.

"Kita juga berharap ada pengawasan optimal dari rekan-rekan Panwas untuk bersama-sama mengawasi dan mensukseskan tahapan," tandasnya.