MEDAN - Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Medan, Buang Agus mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kedua orangtua dua siswa dari keluarga mampu yang menggunakan surat keterangan miskin untuk diterima di sekolah tersebut. Surat tersebut yakni pemberitahuan mengenai dikeluarkannya kedua siswa tersebut dari sekolah untuk dipindahkan ke sekolah swasta lain.

"Sedang proses, suratnya sudah kita berikan kepada orangtuanya," katanya, Minggu (10/9/2017).

Buang mengungkapkan, untuk siswa yang merupakan anak Kapolsek Galang, yang tercatat sebagai warga Kabupaten Deli Serdang, dalam pekan ini akan pindah dari SMAN1 ke sekolah swasta.

Orangtua dari siswa tersebut menurutnya sangat kooperatif dan beritikad baik untuk memindahkan sendiri anak mereka.

"Mereka (siswa dan orangtua) punya itikad baik, mau pindah sendiri. Senin akan datang, mungkin untuk perpisahan sama teman-temannya," ujarnya.

Hal yang berbeda justru dilakukan oleh orang tua dari anak pengusaha pemilik mobil mewah lainnya dimana mereka justru mengirimkan pengacaranya untuk menyampaikan permohonan agar tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Medan.

"Yang satu kemaren pengacaranya datang, bermohon bisa tidak anaknya tetap bersekolah di sini. Kita pada prinsipnya menjalankan tugas, sesuai tugas kedinasan, anak itu harus pindah," ujarnya.

Perintah pemindahan kedua siswa dari keluarga yang dianggap menyalahi prosedur pembuatan surat miskin tersebut menurut Buang sesuai dengan saran dari Ombudsman RI perwakilan Sumut. Dimana pihak Dinas Sosial Kota Medan juga sudah menyurati piha SMA Negeri 1 Medan mengenai penarikan kembali surat keterangan miskin yang sebelumnya digunakan oleh siswa tersebut untuk diterima di SMA Negeri 1 Medan.

Seperti diketahui, dua siswa SMAN 1 Medan, yakni MA dan NT masuk sekolah tersebut melalui jalur non akademik atau afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu. Hal itu dilakukan karena nilai kedua siswa tersebut tidak mencukupi untuk masuk melalui jalur akademik.

Keduanya diterima karena memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinsos setempat. Namun dari hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, keduanya bukan warga miskin. Satu merupakan anak seorang pengusaha di Medan yakni Yandrinal Amirudin dan satu lagi anak seorang Kapolsek di Kabupaten Deli Serdang, AKP Marhalam Napitulu.