MEDAN - Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras. Permen mulai berlaku sejak 1 September 2017. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah meneruskan Permen tersebut kepada para distributor-distributor beras di Kota Medan.

"Hari ini sudah kita kirimkan surat edaran kepada para distributor-distributor, sembari kita juga sosialisasi Permen tersebut kepada mereka," kata Syarif saat dikonfirmasi Analisadaily.com, Rabu (6/9/2017).

"Khusus untuk supermarket, kami akan panggil mereka langsung. Kalau nggak besok (Kamis) atau lusa (Jumat), kita akan adakan pertemuan di sini bersama mereka," tambahnya.

Syarif menyebut, alasan pihaknya meneruskan Permen itu semata-mata agar masyarakat juga tidak bingung dengan harga beras yang ada di pasaran.

"Setalah di kirim (surat edaran) kita kasih mereka waktu seminggu untuk menerapkan, baru setelah itu kami akan lakukan sidak. Jika nanti tidak diterapkan, tentu akan kita tindak sesuai dengan Permen," sebutnya.

Berdasarkan Permen Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017, HET beras meliputi beras medium dan premium dengan harga yang berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia.

Untuk pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium yakni Rp 9.450 sedangkan HET beras premium yakni Rp 12.800.

Sementara untuk pulau Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel serta Kalimantan, ditetapkan HET beras medium Rp 9.950 dan HET beras premium Rp 13.300.

Sedangkan untuk Maluku dan Papua, HET beras medium Rp 10.250, dan HET beras premium Rp 13.600. Sesuai dengan permen tersebut, HET beras ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu.