LABUHANBATU - Bupati Labuhanbatu, H Pangonal Harahap dan Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto telah menandatangani Piagam Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (6/9/2017) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu-Rantauprapat. Penandatanganan kerjasama ini dihadiri Plt. Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, Kasi Intelejen Ricardo Baringin Marpaung, Kasi Pidum Donnel Haratua Sitinjak, Kasi Pidsus Muhammad Husairi, Kasi Datun Rudi Bona Huta Sagala, dan sejumlah Kepala SKPD di jajaran Pemkab Labuhanbatu termasuk Plt. Kadis Kominfo Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap.

Bupati Labuhanbatu, H Pangonal Harahap mengatakan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dari awal sudah mengharapkan kerjasama ini.

"Menurut kita pemikiran atau langkah ini sangat menguntungkan bagi daerah Labuhanbatu yang kita ketahui bahwa banyak hal-hal yang tak bisa dilakukan oleh pemerintah secara langsung," sebut Bupati.

Dengan melibatkan Kejaksaan Labuhanbatu, dirinya yakin pajak-pajak, aset-aset yang penuh dengan masalah bisa ditertibkan kejaksaan.

"Kita yakini ketika ini berjalan, pasti akan menguntungkan daerah Labuhanbatu ini," ujar Bupati.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sangat komit dengan adanya penandatanganan kerjasama ini. Kalaupun tidak komit pemerintah salah dan merugi, karena ini adalah untuk pembangunan daerah sendiri.

"Ini merupakan suatu rejeki bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan melibatkan dan maunya Kejaksaan Negeri ikut di dalam pelaksanaan kerjasama ini yang seyogyanya ini adalah merupakan tanggung jawab Pemkab Labuhanbatu,” jelasnya.

Penandatanganan ini, ungkap suami Hj. Siti Awal Siregar ini, bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam penanganan dan penyelesaian masalah Bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di luar maupun di dalam pengadilan.

“Dengan MoU ini tentunya banyak keuntungannya, antara lain untuk meringankan beban dari pemerintah daerah khususnya dalam bidang pembangunan, sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan dengan lancar khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” timpal Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Setyo Pranoto.

Setyo Pranoto pun yakin dengan adanya MoU dan dilanjutkan dengan adanya surat kuasa, tentunya akan sangat besar sekali dampaknya terhadap pendapatan asli daerah.

"Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini hasil pendapatan asli daerah dapat meningkat secara tajam dan salah satunya MoU ini juga untuk menyelamatkan aset-aset daerah,” ungkapnya.