LANGKAT - Tim Opsnal Polres Langkat, Selasa (5/9/2017) telah mengamankan seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu sabu. Tersangka adalah Marzuki (30) warga Desa Paya Demam SA, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Ia ditangkap petugas saat melintasdi depan pos lalu lintas, Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 100 Gram.

Penangkapan tersangka berawal saat personel Satresnarkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu Penumpang mobil bus PT ACEH TENGAH nopol BL 7460 GB, dari aceh menuju medan membawa Narkotika Jenis sabu sabu.

Selanjutnya, Personil Satresnarkoba Polres Langkat berkordinasi dengan satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang.

"Saat Bus tersebut melintas dan di hentikan, tim melakukan pemeriksaan terhadap Penumpang pria yang duduk di bangku no 28 dan ditemukan di dalam celana dalam laki laki tersebut berupa plastik warna hitam yg berisikan sebungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat sekira 100 Gram," ucap Kasatnarkoba Polres Langkat AKP Supriadi Yantoto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut.