PADANG LAWAS - Pasca penikaman hingga berujung kematian terhadap pemilik dan kasir kafe di Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Satpol PP Padang Lawas akan mengelar rapat koordinasi pernyataan sikap melakukan tindakan menutup semua lokasi hiburan dan kafe tanpa izin. Penyataan sikap komitmen bersama yang melibatkan unsur elemen masyarakat, pengurus Ormas, OKP, MUI pihak Forkopinda dari Kepolisuan dan TNI, akan dilaksana pada Jumat (7/9/2017) di Aula Komplek SKPD Terpadu Kabupaten Palas.

Demikian disampaikan Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Palas Ronny Saiful didampingi Kabid Peraturan Daerah (Perda) Wilydan Ansory Hasibuan, Selasa (5/9/2017) di ruang kerja Kasat Pol PP dan Damkar.

Personel Satpol PP, kata dia, bersama masyarakat dab unsur terkait lainnya akan melakukan action penutupan semua lokasi tempat hiburan yang kerap membuat keonaran karena pengaruh minuman keras yang dijual pemilik kafe.

"Kita akan menuangkan penyataan sikap komitmen bersama untuk pembasmian dan menutup kafe dalam mewujudkan Palas Bercahaya sebagai bentuk sikap bersama menyikapi kejadian di kafe Surodingin yang menelan korban jiwa," tegas Ronny.

Tindakan pemerintah bersama masyarakat untuk merazia dan menutup semua lokasi tempat hiburan akan dilakukan. Terlebih lagi, timpal Sebelumnya Kabid Perda Wilydan, kafe yang menjalankan praktik prostitusi terselubung dan menjual minuman keras.

"Harus ditutup secara total tanpa terkecuali. Karena kehadiran kafe-kafe telah menimbulkan keresahan dan selalu menjadi biang keonaran yang memicu perkelahian dan bentrokan," tukasnya.