MEDAN - Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Bersama Ditresnarkoba Polda Sumut menyita 134 kilogram sabu dari dua kurir yang melibatkan jaringan Malayasia, Aceh, Medan dan Jakarta di dua lokasi berbeda di Kota Medan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui penggerebekan itu akhirnya membenarkannya.

"Saat ini tersangka telah diboyong ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan," ujar Rina, Selasa (5/9/2017).

Lebih jauh Rina menjelsakan, penangkapan awal terjadi pada Kamis (31/8/2017).

"Saat itu, petugas mengamankan seorang yang mengaku kurir berinisial SPD alias Din (41) lengkap dengan barang buktinya," jelas Rina.

Rina mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sang kurir, akhirnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang kurir berinisial AK alias Adek (34) warga asal Gampong Aceh.

"Dalam pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang kurir jaringan Aceh-Medan di Jalan Listrik Nomor. 15 Medan Petisah pada Minggu (3/9/2017)," ungkap mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Sumut ini.