MEDAN - Petugas dari Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan rangkaian operasi pengungkapan narkoba di Kota Medan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap 2 orang warga yang diduga sebagai kurir serta menyita 134 kg narkoba jenis sabu. "Tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (5/9/2017).

Rina menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada dua lokasi yakni di Jalan Platina Medan dan Jalan Listrik, Medan. Pengungkapan pertama di Jalan Platina dilakukan pada Kamis (31/8/2017) sekitar pukul 03.00.

Dari lokasi tersebut petugas menangkap tersangka berinisiap SPD alias Din (41) yang berperan sebagai penerima dan penyimpan sabu. Dari lokasi tersebut polisi juga mengamankan 134 aket sabu yang masing-masing seberat 1 kg.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AK alias Adek (34) di Jalan Listrik pada Hari Minggu (3/9/2017) sekitar pukul 09.00.

"Para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kasusnya terus dikembangkan," pungkasnya.