MEDAN - Tim peneliti berkas laporan dugaan korupsi perjalan Dinas anggota DPRD Medan sudah menyampaikan berkas laporan korupsi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Bambang Sugeng Rukmono‎ guna proses hukum selanjutnya. "Sudah kita serahkan dan sudah disampaikan laporan itu, ke Pak Kajati untuk tindak lanjutnya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (5/9/2017).

Laporan terutang pada nomor laporan N-D/N.2.3/L.2/08/2017, Jumat, 25 Agustus 2017 diduga ada indikasi korupsi pada perjalanan Dinas seluruh Anggota DPRD Medan di Sekretariat DPRD Medan dilakukan secara fiktif dan atas laporan temuan Badan Pemeriksaan Keuang (BPK) Sumut, ada dana senilai Rp 987 juta, tidak sesuai dengan laporan pada tahun anggaran (TA) 2016.

"Setelah itu, barulah kita menunggu arahan dan petunjuk dari Pak Kajatisu untuk proses hukum selanjutnya. Saat ini, Pak Kajatisu sedang berada di luar kota," ucap Sumanggar.

‎Untuk laporan itu, Sumanggar menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Dinilai laporan sudah layak diproses. Makanya, laporan tersebut disampaikan ke Kajatisu untuk petunjuk proses hukum selanjutnya.

"Kita tunggulah, apa arahan dan petunjuk Pak Kajatisu soal laporan ini," tuturnya.

Dugaan korupsi perjalanan dinas Fiktif di DPRD Medan, terkuat setalah pihak Kejatisu menerima laporan hal itu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrak Sumut ‎pada akhir bulan lalu.

Dia tidak menampik ada dugaan korupsi itu. Namun, hal itu harus dibuktikan dengan penyidikan dilakukan pihak Kejati Sumut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dari keseluruhan dalam kasus dugaan perjalanan fiktif DPRD Medan.

"Dari situ bisa dilihat benang merahnya ada tindak pidannya atau tidak," katanya.

Dengan laporan tersebut, dipastikan Kejatisu sudah menyikapi dengan melakukan pemeriksaan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti laporan.

"Laporan ini, kita terima dari Pos pelayan hukum penerimaan laporan masyarakat. Kemudain, ditindaklanjut bagi Intelijen‎," jelasnya.

Diketahui, mencuatnya kabar dugaan perjalan dinas fiktif DPRD Kota Medan pada 2016 yang merugikan negara hingga Rp 987 juta beredar setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan perjalan fiktif berupa laporan tidak sesuainya perjalan para wakil rakyat seperti penginapan hotel saat melakukan perjalanan kedinasan atau tugas disejumlah daerah di Indonesia. Sehingga ada indikasi melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus ini.