MEDAN-Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita, menegaskan bahwasanya vape atau rokok elektrik juga termasuk dalam salah satu katagori rokok. Karenanya, kata dia, penggunaannya juga dilarang dalam wilayah yang ditentukan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Menghisap vape juga mengganggu yang tidak menghisapnya. Makanya ini perlu jadi perhatian, sebab vape itu juga katagori rokok, walaupun memakai bahan baku herbal," ungkapnya saat melakukan sidak implementasi KTR di Palladium Mall, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.

Apalagi, jelas Usma, di dalam vape ini juga terkandung nikotin. Sehingga tentunya juga akan berdampak buruk bagi kesehatan, baik bagi yang menghisap maupun orang yang ada di sekitarnya.

"Boleh-boleh saja beranggapan kalau vape itu peralihan buat berhenti merokok. Tetapi yang pasti, di dalam vape itu juga terdapat nikotin, sehingga akan malah mempertahankan penggunanya untuk tetap merokok," jelasnya.

Dalam sidak tersebut, Usma yang didampingi jajaran Dinas Kesehatan serta Satpol PP Kota Medan, mendatangi salah satu outlet di lantai satu mall tersebut yang menjual rokok elektrik itu. Di sana, ditemukan sejumlah pelanggan yang sedang asik menghisap vape.

Sempat terjadi silang pendapat antara Usma Polita dengan karyawan toko vape itu. Sebab, karyawan toko di mall ini beranggapan bahwasanya vape bukanlah termasuk sebagai rokok.

"Jadi untuk sementara hanya kita edukasi dulu. Soalnya vape ini merupakan produk baru, yang dikemas oleh produsen untuk mengelabui sasarannya yang merupakan remaja menengah ke atas," sebutnya.