MEDAN - KPU Sumut segera menetapkan keputusan tentang besaran jumlah dukungan minimal pasangan calon perseorangan di Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga mengungkapkan, berdasarkan PKPU dan SK 86 tentang tahapan, program dan jadwal Pilgubsu 2018, KPU Sumut akan menetapkan jumlah besaran syarat dukungan minimal paslon perseorangan pada 10 September 2017. Saat ini proses menuju penetapan masih dilakukan.

Dikatakannya, saat ini KPU Sumut tengah merekapitulasi jumlah DPT. Undang-undang kata dia, menyebut besaran basisnya berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar di pemilu terakhir. Dengan begitu maka, 23 daerah akan digunakan DPT Pilkada 2015, 2 daerah dipakai DPT 2017, dan untuk 8 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2018 akan digunakan DPT Pilpres.

"Jadi yang kita pakai perpaduan ketiganya. Besaran resminya nanti kita tetapkan 10 September," kata Benget, Senin (4/9/2017).

Lanjut dikatakannya, setelah ditetapkan maka KPU akan mengumumkan melalui media cetak dan elektronik agar diketahui masyarakat luas.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada 22-26 November KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya. Lalu akan diverifikasi administrasi dan faktual.

"Setelah verifikasi faktual, darisitulah nanti kita rekap jumlah dari desa/kelurahan, kecamatan hingga kabuaten/kota. Namun walaupun kurang dia masih mendaftar. Karena setelah pendaftaran masih ada masa perbaikan," terangnya.

Dalam rangka perbaikan, kata Benget saat ini KPU berdasarkan ketentuan menyempurnakan aplikasi pencalonan (silon). Silon akan mencegah dukungan ganda baik dukungan ganda eksternal dan dukungan internal. Didalam form dukungan akan memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tinggal lahir, serta usia.

Dukungan ganda eksternal adalah saat dimana satu orang memberikan dukungan pada lebih dari satu paslon, sedangkan ganda internal saat dimana seorang memberikan dukungan lebih dari sekali pada satu paslon. "Kita juga berharap ada pengawasan optimal dari rekan-rekan Panwas untuk bersama-sama mengawasi dan mensukseskan tahapan," tandasnya.