MEDAN-Polsek Delitua meringkus seorang preman kampung yang meresahkan warga dan sering menganiaya tukang becak di Simpang Pos, Jln AH Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Preman kampung itu adalah Roy Guna Sihotang alias Tato (31) warga Jalan Ngumban Surbakti Pasar VII, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi diperoleh menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan tersangka Roy kepada Atma Nirwana Tampubolon (37) terjadi pada Rabu (12/4/2017) dinihari lalu.

Kala itu, korban (Atma) yang berprofesi tukang becak ini sedang duduk di warung di Simpang Pos untuk menunggu sewa.

Kemudian, datang tersangka (Roy) dalam kondisi mabuk menemui korban dan langsung menumbuk kepala serta wajah korban berkali- kali hingga mengalami luka memar di wajah dan kepala korban. Puas memukuli korban, tersangka pun kemudian menyuruh korban pergi.

Tak terima dipukuli, korban pun melaporkan tersangka ke polisi yang akhirnya berhasil ditangkap.

"Tersangka ditangkap setelah kita mendapat info dari warga jika tersangka sedang berada di Simpang Pos. Selanjutnya tersangka dibawa ke polsek, guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Jumat (1/8/2017).

Setelah tersangka diamankan, lanjut Wira, ternyata sudah ada tiga laporan warga lagi terhadap tersangka dalam kasus penganiayaan.

"Semua penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korbannya dalam kondisi mabuk. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Wira.