MEDAN - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akhirnya menyelesaikan persoalan anggaran penyelenggara Pilkada serentak 2018 yang ditandai dengan Penandatangan Nota Perjanjian Dana Hibah (NPHD), Kamis (31/9/2017) kemarin. "Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, kalau Kabupaten Deli Serdang yang merupakan salah satu daerah sebagai penyelengara Pilkada 2018 telah meneken NPHD sebesar 78.219.849.250 yang disaksikan langsung KPU DS dan Kadis PKD Pemkab DS," terang anggota Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada sejumlah wartawan, Kamis (31/8/2017).

Dengan ditandatanganinya NPHD ini, jelas Benget, maka Pemkab DS dapat menyelengarakan Pilkada 2018 seperti 7 kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Langkat, Dairi, Batubara, Tapanuli Utara, Padangsidempuan, Padanglawas dan Padanglawas Utara yang juga seluruhnya sudah menyelesaikan persoalan anggaran yang ditandai dengan penandatanganan Nota Perjanjian Dana Hibah (NPHD).

Sebelumnya, komisioner KPU Sumut lainnya Benget Silitonga mengatakan pihaknya sangat berharap pemerintah daerah dan KPU kabupaten/kota pada daerah penyelenggara pilkada agar segera menyelesaikan persoalan anggaran. Hal ini menurutnya penting mengingat jajaran KPU sangat membutuhkan kepastian mengenai ketersediaan anggaran tersebut sembari menjalankan tahapan.

"Hal yang utama disini kan mengenai kepastian anggaran. Bagaimana mungkin KPU akan bekerja tanpa adanya kepastian anggaran itu," ujarnya.

Benget juga menjelaskan, dari informasi yang mereka peroleh terhambatnya proses penandatanganan NPHD disebabkan adanya kegiatan dari Bupati Deli Serdang ke luar kota. Ia berharap persoalan ini segera teratasi.

"Kita berharap masalahnya sudah selesai sebelum akhir Agustus. Karena informasi yang kami peroleh, Mendagri juga sudah menyurati mereka terkait hal ini. KPU kan tidak memiliki korelasi langsung dengan pemda, yang punya korelasi dengan mereka tentu Menteri Dalam Negeri," katanya.