PADANGSIDIMPUAN - Tingginya aduan masyarakat Kota Padangsidimpuan terkait pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) khususnya kendaraan roda dua membuat Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy bertindak tegas. Dirinya pun menginstruksikan kepada jajarannya agar tidak segan-segan menembak pelaku pencurian yang melawan petugas. Terbukti, Kamis (31/8/2017) malam kemarin, aparat satuan Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan harus bertindak tegas dengan menghadiahi timah panas kepada dua pelaku curanmor, Rajali (23) dan Rijal Nasution (20) karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan LP/381/VIII/2017/SU/PSP tertanggal 31 agustus 2017 dengan pelapor Muara Ahmad Pandapotan Siregar yang telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah bertempat di warung Jaya Utama milik Salman Ahmad Paris di Jalan Sudirman, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku yang selama ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Rajali (23) warga Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai di Kampung Sipirok, Kelurahan Losung, Kota Padangsidimpuan berikut barang bukti Sepeda Motor milik Ahmad Pandapotan Siregar.

Kemudian Personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya atas nama Rijal Nasution di kediamannya di daerah Tangga bosi, Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.

Pada saat penangkapan tersebut, kedua tersangka dilumpuhkan dengan timah panas di lokasi yang berbeda akibat melawan petugas.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Zul Efendi kepada GoSumut, Jumat (1/9/2017) mengatakan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena menghiraukan tembakan peringatan.

"Kita sudah berikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak mengindahkannya sehingga dilakukan tembakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku," jelas Kasat.

Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku langsung dibawa ke RSUD Kota Padangsidimpuan untuk mendapat penanganan medis dan dilanjutkan dengan membawa kedua ke Mapolres Kota Padangsidimpuan untuk pemeriksaan.

Sementara itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Padangsidimpuan sebanyak 15 kali dan di Kabupaten Madina sebanyak 5 kali. Pencurian itu semua berlangsung selama Agustus 2017 ini. Sementara uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk ber foya-foya.