MEDAN-Pasalnya, tower yang didirikan itu dikhawatirkan menimbulkan radiasi yang mengancam kesehatan warga hingga membuat keluhan warga yang berdomisili di kawasan tersebut.

“Jika tak ada izin maka Satpol PP diminta untuk membongkar tower yang ada di Jalan Pusat No.310 B Pasar Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota,” kata anggota Komisi D Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi D, Sahat B Simbolon, Kamis (31/8/2017).

Rekomendasi pembongkaran tower yang didirikan di atas bangunan ruko Toko Moda Jalan Pusat Pasar itu didasarkan atas pernyataan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Zain Noval, Dinas PKP2R Medan serta Satpol PP bahwa tower yang berdiri sejak Mei 2017 itu tak memiliki izin.

Dalam rapat, Syaiful Anwar Kepling IV Pusat Pasar menjelaskan pemasangan tower itu dilakukan secara diam-diam tanpa koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepala Lingkungan dan warga sekitar.

Hal itu diperkuat Plh Lurah Pusat Pasar, Rudi Azriandi yang menyebutkan keberadaan tower itu memang dibangun tanpa adanya komunikasi dengan pihak kelurahan.

“Kami sudah minta ke pengembang untuk menghentikan pendirian tower itu,” sebutnya.

Senada, Kabid P2D Satpol PP, Indra menyebutkan pihaknya telah mengajukan surat untuk penghentian pendirian tower itu. Sebab, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) menyebutkan keberadaan tower itu tanpa IMB yang dikeluarkan dinas tersebut.

Untuk kasus tower itu, pihaknya telah menyurati pengembang untuk menghentikan dan membongkar tower sendiri. “Kami sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada pihak pengembang untuk menghentikan dan membongkar tower itu,” tegasnya.