LABUHANBATU - Russian Cirkus yang diselenggarakan di simpang Mangga, Rantauprapat, diduga mengangkangi UU No. 5 Tahun 1990. Selain melanggar ketentuan, lokasi hiburan ini juga dibekingi oknum TNI AU dari Halim Perdana Kusuma sehingga bebas beroperasi. Praktisi hukum Labuhanbatu, Nasir Wadiansan Harahap SH menjelaskan, pelanggaran undang-undang itu dikarenakan ada beberapa hewan langka yang dilibatkan dalam pertunjukan Russian Cirkus seperti 5 ekor harimau, dan 4 ekor gajah.

"Sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tepatnya pada pasal 22 dijelaskan bahwa satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan," ungkap Nasir, Kamis (31/8/2017).

Selain itu, imbuhnya, pengecualian dari larangan menangkap satwa yang dilindungi itu dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.

"Kalau digunakan untuk kepentingan sirkus, itu bukan kategori penelitian ataupun ilmu pengetahuan," kata Nasir.

Untuk itu, dirinya berharap agar Pemkab Labuhanbatu dapat menelusuri dan memastikan apakah hewan langka dan dilindungi itu dalam kondisi yang sehat.

Sebelumnya, Pemkab Labuhanbatu melalui Asisten 1, Sofyan menjelaskan, tidak ada pihak pengelola sirkus mengkoordinasikan tentang kesehatan hewan ke pemerintah.
"Bahkan izinnya juga saya belum lihat," beber Sofyan.

Anehnya lagi, saat menggelar sirkus, pengelola tidak melibatkan pengamanan dari Polres Labuhanbatu di lokasi. Hal ini menggambarkan minimnya pengamanan yang dilakukan pengelola Rusian Cirkus.