PERCUT - Nanda Batubara alias Nanda (20) warga Jalan Letda Sujono Gang Palapa, Bandar Selamat, Medan Tembung tertangkap basah lantaran menyimpan 4 plastik sabu di dalam kotak rokok, Senin (28/8/2017) kemarin sekira pukul 23.00. Nasib sial tersangka bermula saat petugas Sat Sabhara Polrestabes Medan sedang melintas di Jalan Letda Sujono. Saat berada di Gang Amal, Bandar Selamat, Medan Tembung, petugas melihat Nanda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Merasa curiga, petugas langsung memepet tersangka dan menggeledah tubuh pria tersebut.

Alhasil, petugas mendapatkan empat plastik kecil sabu seharga Rp 200 ribu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok filter dan 1 buah pipet. Selanjutnya, petugas Sat Sabhara Polresta Medan langsung menyerahkannya ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diproses.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahean didampingi Kanit Reskrim IPTU Rudi membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka sudah dijebloskan kedalam penjara, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun," ujarnya.