KUTALIMBARU - Polsek Kutalimbaru temukan tanaman ganja di areal perladangan milik Ferdinan Ginting alias Dinan (29) penduduk Dusun IV Bandar Kuala Desa Suka makmur, Kabupaten Deliserdang.

Pada pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pemilik ladang dan menyita 12 batang tanaman ganja yang tengah tumbuh subur dengan ketinggian antara 30 – 50 CM di ladang yang letaknya tidak jauh dari kediaman tersangka.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu yang dikonfirmasi membenarkan adanya temuan ladang ganja tersebut. “Benar, awalnya kita menerima informasi dari masyarakat tentang ladang ganja milik tersangka,” kata Martualesi.

Dijelaskannya, menindaklanjuti informasi itu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. “Setelah bukti dan keterangan dikumpulkan, petugas berkoordinasi dengan kepala Dusun setempat dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Usai diamankan, Martualesi menyebutkan, tersangka langsung diboyong ke ladangnya untuk mencabut tanaman terlarang itu, “jadi, setelah ditangkap, kita langsung memboyong tersangka ke ladangnya untuk mencabut tanaman ganja itu,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku sudah dua bulan menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. “Saya sudah tiga tahun ini kecanduan, ganja yang Saya tanam itu untuk dikonsumsi sendiri,” akunya.

Ayah tiga anak ini menjelaskan bahwa bibit ganja tersebut diperolehnya sewaktu membeli ganja kering dari seorang pengedar yang tengah diburon petugas di kawasan Glugur Rimbun.