MEDAN-Juru bicara KPK, Febry Diansyah, membantah berita yang menyebutkan Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan dan gratifikasi proyek Podomoro City Deli Medan.

Dihubungi sesaat lalu, Rabu (30/8/2017), Febry menyebutkan bahwa kasus yang disangkakan kepada Dzulmi Eldin belum pernah ditangani pihak penyidik di KPK. Sehingga tidak ada alasan dalam menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka.

“Sejauh ini belum ada informasi tentang penyidikan tersebut (kasus dugaan korupsi perizinan dan gratifikasi proyek Podomoro City Deli-red),” sebut Febry lewat SMS dan whatsapp.

Meski sudah dibantah KPK, namun Rabu pagi, lini masa warga Medan dan Sumatera Utara diramaikan dengan berita ditersangka-kannya Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

Berita ini bermula saat salah satu media online menyebut KPK secara resmi menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan dan gratifikasi proyek Podomoro City Deli. Bahkan disebut penetapan ini sudah dilakukan minggu lalu.

Publik dibuat percaya karena media online itu mengutip pernyataan langsung Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

“Benar, Walikota DE (Dzulmi Eldin) sudah (tersangka). Senin lalu,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo seperti dikutip dari media online tersebut.

“Senin semalam (28/8/2017),” tambah Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan pada paragraf lainnya.

Terkait berita tersebut, Febry Diansyah membantah dengan keras. “Kalau ada pengumuman tersangka, tentu kita umumkan dikonferensi pers,” tegasnya.