MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta agar Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi memberi dukungan penuh kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk menegakkan Pergub No 52 tahun 2017 yang menegaskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN di Sumut dilakukan secara online. "Pak Gubernur harus mendukung penuh Disdik Sumut. Jangan goyang sedikit pun. Sehingga pelanggaran yg terjadi dalam PPDB Online yang menyimpang dari Pergub No 52, harus ditindak," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (30/8/2017).

Seperti diketahui, bahwa tahun ini sistem penerimaan siswa baru di tingkat SMAN di Sumut dilakukan dgn sistem online. Ini didasarkan pada Pergub No 52 tahun 2017 tentabg Tatacara PPDB pada SMAN dan SMKN. Dalam pasal 8 (1) menyebutkan, PPDB menggunakan sistem secara online.

Namun ternyata, hasil temuan Ombudaman RI Perwakilan Sumut, masih ada Kepala Sekolah yang membangkang dengan nekad menerima siswa tanpa melalui sistim PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigas Ombudaman RI Perwakilan Sumut misalnya, di SMAN 2 Medan ditemukan ada sekutar 180 siswa yanh diterima tanpa melalui PPDB Online. Wakasek SMAN 2 Medan Arsyad Nst, kpd tim Ombudaman mengakui di SMAN 2 Medan ada 180 siswa dgn lima lokal yg diterima tanpa PPDB online.

Begitu juga di SMAN 13 Medan. Disini ada sekitar 72 siswa yg diterima tanpa PPDB Online. Wakasek SMAN 13 Yusnar mengaku sekolah tersebut saat ini menjadi 10 kelas atau ronbongan belajar. Padahal, sesuai data dari Dinas Pendidikan Sumut, kuota SMAN 13 Medan hanya 8 kelas dengan jumlah siswa 288 orang. Itu artinya ada penambahan siswa sebanyak 2 lokal atau sekitar 72 orang.

Menurut abyadi, penerimaan siswa tanpa melalui PPDB online sebagaimana diamanahkan Pergub No 52 tahun 2017, merupakan tindakan perlawanan dan pembangkangan yang dilakukan kepala sekolah terhadap gubernur. Sebab yang dikangkangi itu adalah keputusan peraturan yang dibuat oleh gubernur.

Karena itulah, gubernur harus berani bertindak tegas dgn memberi dukungan kepada Disdik Sumut utk menegakkan Pergub No 52. Ombudsman RI Sumut sendiri menyarankan agar Disdik memfasilitasi seluruh siswa yg masuk secara ilegal itu utk masuk ke sekolah swasta.

Selanjutnya, ombudsman juga menyarankan agar Disdik Sumut mencopot kepala sekolah yang nekad memberi perlawanan tersebut dengan menerima siswa tanpa lewat PPDB online. Ombudsman juga menyarankan agar Tim Saber Pungli segera bertindak dengan memeriksa kepala sekolah tersebut. Karena kuat dugaan, penerimaan siswa secara ilegal ada aroma transaksi.