MEDAN - Terdakwa pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar Medan menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa atas kasus pembunuhan sadis di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (30/8/2017). Adapun ketiga terdakwa yakni Andi Lala, Roni Anggara dan Andi Syahputra didampingi tim kuasa hukum dari Pusbakum Peradi Medan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan menyebutkan, terdakwa Andi Lala telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek yang merupakan selingkuhan istrinya. Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini terjadi di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya Irfan alias Efan (berkas terpisah).

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lumpang yang sudah disiapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sementara pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah.

Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.

"Motifnya karena telah menyerahkan uang Rp 5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu-sabu," jelas Kadlan.

Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi, sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg, ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.

Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya.

"Dia ikut juga, sesuai dakwaan kita tadi," jelas Kadlan.

Kadlan Sinaga menyebutkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340, 338, 365, dan 363 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati," kata Kadlan seusai persidangan.

Persidangan perkara pembunuhan ini ditunda setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Ada 19 saksi yang akan kita hadirkan untuk perkara yang di Mabar. Kalau ditambah dengan pembunuhan yang di Lubuk Pakam, jumlah saksi jadi sekitar 20-an," jelas Kadlan.