MEDAN - Bawaslu Sumut mulai melakukan rangkaian klarifikasi kepada dua calon anggota Panwas Pilkada terpilih yang terindikasi terlibat partai politik (parpol). Klarifikasi dilakukan untuk pembuktian atas laporan masyarakat atas dua orang calon Panwas terpilih yakni Zainal Abidin yang terpilih menjadi Panwas Padanglawas dan Heru Herianto yang terpilih menjadi Panwas Serdang Bedagai.

Keduanya ditunda pelantikannya pada Senin (28/8/2017) lalu karena bukti permulaan terkait keterlibatan yang diserahkan masyarakat ke Bawaslu Sumut.

Anggota Bawaslu Sumut Hardi Munte mengungkapkan, proses klarifikasi kepada Zainal dan Heru sedang dilakukan oleh Bawaslu Sumut. Klarifikasi dilakukan dengan menemui langsung yang bersangkutan. "Ini sedang on going. Tim ada yang ke Palas dan Sergai. Mudah-mudahan minggu ini selesai," kata Hardi, Rabu (30/8/2017).

Dikatakannya, beberapa hal yang menjadi pokok klarifikasi adalah pertama menyangkut kebenaran bukti-bukti yang diserahkan. Semisal, bukti foto Heru yang terindikasi terlibat Demokrat dan tim sukses JR Saragih. Orang yang diduga kuat Heru tersebut perlu diklarifikasi apa motif Ia hadir di acara pelantikan DPD Demokrat dan pengukuhan JR Saragih sebagai calon Gubernur di Parapat, Simalungun dan kenapa mengenakan seragam JR Saragih. Selain langsung ke yang bersangkutan, klarifikasi juga akan dilakukan ke pihak terkait lainnya seperti partai dan panitia acara.

"Kalau benar kita ambil langkah Pemberhentian. Tentu kita harus cari yang netral," tegasnya.