MEDAN - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut memberikan pembekalan kepada seluruh anggota panitia pengawas (Panwas) Pilkada Se-Sumut yang telah dilantik, Senin (28/8/2017).

Pembekalan dilakukan selama tiga hari yakni 28-30 Agustus di Hotel Garuda Plaza Medan.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengungkapkan, setidaknya ada tiga materi pokok yang diberikan kepada para peserta pembekalan yakni materi kelembagaan, pengawasan, serta penanganan pelanggaran.

"(Kemudian) materi kelembagaan menyangkut kewenangan, serta pengelolaan anggaran. Pada prinsipnya, pembekalan dasar pengawas," kata Syafrida, Selasa (29/8/2017).

Pada prinsipnya, jelas Syafrida, kewenangan Panwas Pilkada 2018 masih sama dengan yang sebelumnya seperti penyelesaian sengketa tahapan, pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta pencegahan politik uang.

Setelah pembekalan ini, seluruh anggota Panwas diharapkan segera berkoordinasi kepada Pemda masing-masing dan KPU kabupaten/kota. Khusus kepada daerah yang menyelenggarakan Pilkada dimintakan untuk segera berkoordinasi dengan Pemda terkait anggaran. Dari 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, belum ada satu pun daerah yang telah menandatangani NPHD. Dua diantaranya bahkan belum menyelesaikan pembahasan.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea di hadapan peserta pembekalan menyampaikan pentingnya digelar bimbingan teknis (Bimtek) terpadu yang digelar Panwas dan KPU kabupaten/kota dengan menyertakan Panwas kecamatan dan PPK. "Tentunya dengan begitu kita harapkan bisa optimal dan tidak ada perbedaan persepsi sesama penyelenggara di lapangan," kata Mulia.

Panwas dan KPU pada prinsipnya memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama yakni mensukseskan penyelenggaraan pemilihan. Suksesnya penyelenggaraan akan diukur dari berbagai faktor termasuk transparansi.

Kemudian, Mulia mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2015, dan 2017 hendaknya menjadi bahan evaluasi. Tahapan Pilkada diakuinya memiliki potensi sengketa karena dinamika tahapan. Ia mencontohkan, misalnya menyangkut syarat calon.

"Misalnya ada bakal calon perseorangan yang harus diverifikasi ijazahnya. Dalam verifikasi itu Panwas dan KPU harus bersama-sama. Kalah dilakukan transparan, tentu paslon, tim kampanye dan masyarakat akan menerima hasilnya," pungkasnya.

Pada hari kedua ini, Selasa (29/8/2017), Ketua KPU Sumut Mulia Banurea turut memberikan pembekalan kepada para peserta.