MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika dari Jalan Banten Pasar IV Gang Ridho Helvetia, Labuhandeli. Dari keduanya, petugas menyita 15 amplop daun ganja kering.

Keduanya, yakni Eko Sukamto (47) dan Edy Syahputra (45), yang merupakan penduduk Jalan Bantan, Pasar IV Helvetia, Labuhandeli.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim, Iptu Said Hussein mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh petugas yang tengah menggelar patroli.

"Petugas patroli mendapati kedua tersangka yang tengah duduk di depan rumah warga setempat sambil bermain kartu," kata Said Hussein.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati daun ganja kering dari kedua tersangka.

"Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Barat guna proses selanjutnya," ungkap mantan Panit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.