MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek home industri narkotika. Kali ini, petugas menggerebek home industri pembuatan narkoba jenis sabu, di Jalan Makmur Gang Tanjung XV, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (29/8/2017).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang wanita peracik narkoba jenis sabu berinisial RAL (27) beserta barang bukti dua buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet plastik, dua buah pipa kaca yang masih berisikan sisa sabu, tiga tabung kaca pirex, satu botol larutan H2O, sebotol pembersih kutek, jirigen, dua timbangan digital dan satu unit telepon seluler.

"Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian kita dalami, dan personel bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih menjawab GoSumut.

Dijelaskan Ganda, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

"Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan," jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menggerebek home industri pil ekstasi di kawasan jalan Binjai. Pada kesempatan itu, petugas menyita bahan baku yang diperkirakan untuk membuat 2600 pil ekstasi.