MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan mengamankan 250 tersangka terkait tindak pidana narkotika pada Operasi Antik sejak 14-28 Agustus 2017. Dari jumlah itu, petugas berhasil menyita narkotika senilai miliaran rupiah.

"Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis ganja seberat 207,77 gram, sabu-sabu seberat 2.403,01 gram, pil ekstasi sebanyak 214 butir," ujar Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabag Ops, AKBP Doni Satria Sembiringa, menjawab GoSumut, Selasa (29/8/2017).

Selain itu, Tatan mengungkapkan, petugas juga menyita satu bal plastik klip kosong, 20 pipa kaca, 14 bong, 24 mancis, enam bong dan 16 pipet plastik.

"Ada juga bahan pemberat sabu, timbangan elektrik sebanyak 10 unit, 1 set alat cetak pil ekstasi, uang sebesat Rp1.927.000 dan sembilan unit sepeda motor," ungkap Tatan.

Sebagaiman diketahui, Polrestabes Medan dan polsek jajaran yang menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Antik Toba 2017 pada 14-28 Agustus berhasil mengungkap 209 kasus peredaran dan penyalahgaan narkoba dan mengamankan 250 tersangka.