MEDAN - Bambang Hermawan (23) penduduk Jalan Binjai Km 16,5 Dusun I Aman Damai Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan rekannya, Sumadi (32) Dusun V Gang Gembira, Desa Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang harus berurusan dengan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dua sekawan ini terlibat tindak pidana pencurian delapan karung pinang kering di gudang PT. Seven Seas Agro, Jalan Binjai KM 16,3 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (5/8/2017) lalu.

"Jadi, kasus pencurian itu dilaporkan oleh menejer PT Seve Seas Agro Asrani Hirnandi (37) Manager PT. Seven Seas Agro warga Negara India yang tinggal di Jalan Palang Merah komplek Royal Apartemen Tower A No. 905 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Kamis (17/8/2017)," ujar Daniel menjawab GoSumut, Selasa (29/8/2017).

Dijelaskan Daniel, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka dari lokasi terpisah pada Sabtu (26/8/2017).

"Kedua tersangka berhasil dibekuk dari lokasi terpisah. Dari keterangan keduanya, tiga rekan mereka berinisial TM, TJ, dan AS ikut terlibat dalam pencurian tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, Daniel menegaskan, pihaknya tengah memburu tiga rekan pelaku. "Tiga rekan pelaku yang terlibat pada pencurian itu saat ini tengah kita buron," tegas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Daniel menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas menyita Daihatsu Zebra plat BK 9547 BJ yang digunakan untuk mengangkut pinang curian sebagai barang bukti. "Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, kedua tersangka tidak menampik keterlibatan tiga rekannya yang masih diburon petugas itu. "Ada tiga rekan kami yang terlibat. Sekarang tengah diburon petugas," akunya.