PADANG LAWAS - Zainal Abidin Hasibuan, satu dari dua anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) terpilih dari Kabupaten Padang Lawas gagal dilantik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut. Hal ini dikarenakan Zainal terlibat sebagai pengurus salah satu parpol. BACA :

Bawaslu Sumut Tunda Lantik 2 Panwaslih dari Sergai dan Palas
Gagalnya pelantikan Zainal Abidin Hasiubuan dibenarkan Ketua DPD PAN Sahrun Hasibuan, Selasa (29/8/2017). Hal ini dikarenakan dalam kepengurusan periode 2010-2015, Zainal Abidin terdaftar sebagai Wakil Sekretaris.

Meski demikian, katanya, kabar kegagalan dilantik itu sudah diklarifikasi. Pihak DPD PAN telah melayangkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sejak 2011 lalu.

"Sebenarnya ini keterlambatan kita melaporkannya, memang dia sudah mengundurkan diri 2011 lalu. Makanya hal ini sudah kita surati ke DKPP dan Bawaslu menyatakan dia sudah mengundurkan diri," jelas Sahrun sembari menyatakan dukungnya kepada Zainal Abidin sebagai anggota Panwaslu.

Sebagaimana yang diketahui, Senin (28/8/2017) kemarin bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan, dari 99 nama, Bawaslu hanya melantik 97 anggota panwaslu dari 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Selain Zainal Abidin Hasibuan dari Kabupaten Palas, juga terdapat Heru Herianto dari Kabupaten Serdang Bedagai yang terindikasi terlibat tim sukses dari salah satu calon gubsu pada pilkada 2018 mendatang.

Sedangkan dua anggota Panwaslu Kabupaten Palas yang dilantik Abdul Rahman Daulay dan Irham Habibi Harahap resmi dilantik menjadi Panwaslu Kabupaten Palas. Dengan begitu keduanya resmi bertugas sejak dilantik hingga Pilkada serentak 2018 nanti. Bahkan para anggota panwaslu yang dilantik direncanakan juga akan turut serta pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.