MEDAN - Polsekta Belawan meringkus seorang pria yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di tempat terpisah. Kapolsekta Belawan AKP Edi Suprianto, Senin (28/8/2017) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ditangkapnya Safrizal alias Boncel (44) warga Jalan P. Ambon Kelurahan Belawan Bahagia Medan Belawan yang diduga sebagai pengedar.

Dari interogasi polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka Ginda Gultom. Dari informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu B.Sebayang dan Panit Reskrim Ipda Surana dan Panit II Reskrim Ipda L.Tambunan.

"Saat berada di lokasi, tim berhasil menemukan tersangka Ginda Gultom (45) yang berprofesi sebagai buruh yang merupakan warga Blok 9 P. Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Medan Belawan," ungkapnya.

Dari tersangka disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berwarna bening yang berisikan butiran Sabu-sabu bruto 2,5 gram, dua unit HP dan 50 buah plastik kosong warna bening.

Selanjutnya di lokasi yang berbeda, jelas Kapolsek, pada Sabtu (26/8/2017), tim juga berhasil menciduk tersangka beinisial Mbd alias Manen (27) warga Lorong VI Umum Lingkungan XIII Kelurahan Bagan Deli Belawan, MD alias Wira (40) dan MZD Sitompul alias Udin Sitompul (33) warga Lorong 1 Umum Kel Bagan Deli Belawan, dan Sulaiman (33) warga Jalan Ujung Tanjung Gg. Bilal Kelurahan Bagan Deli Belawan.

Penangkapan para tersangka ini berhasil tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Dari tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil berwarna bening yang berisikan butiran sabu-sabu satu buah Tutup Jarum.

Kemudian, satu buah botol cap kaki tiga berisi air. Satu buah kaca pin yang bekas sabu-sabu, dua buah mancis satu buah kompeng dua buah sekop pipet. Kini bandar dan pengedar dimasukkan dalam sel tahanan.