MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menggelar sidang perdana tersangka Andi Lala, otak pembunuhan sadis satu keluarga Riyanto di Jalan Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Medan Deli dan pembunuhan Suherwan di Lubukpakam. "Tersangka Andi Lala akan kita sidangkan pada Rabu (29/8/2017) nanti dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Ini akan disidangkan untuk dua kasus yaitu di Mabar dan Lubukpakam," ucap Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga di PN Medan, Senin (28/8/2017).

Menurut Kadlan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana. Selain Andi Lala, dua rekannya yang turut membantu pengeksekusian keluarga Riyanto yaitu, Andi Syahputra dan Roni pada hari yang sama juga turut menjalani sidang dakwaan.

"Ya, dua rekannya juga disidangkan Rabu ini tapi berkasnya berbeda," sebutnya.

Kadlan pun menyebutkan akan berkoordinasi dengan polisi yang biasanya bertugas di PN Medan untuk melakukan pengamanan saat sidang berjalan. Begitupun, dia mengaku tidak akan melakukan pengamanan berlebihan.

"Ya nanti kita berkoordinasi dengan petugas yang sehari-hari ada di sini," ungkapnya.

Andi Lala, Andi Syahputra dan Roni diketahui melakukan pembunuhan terhadap keluarga Riyanto pada Minggu (9/4) dinihari. Akibatnya lima orang yaitu Riyanto, Sri Riyani, Sumarni (mertua) dan kedua anak Riyanto, Syifa dan Gilang.

Sedangkan anak bungsu pasangan Riyanto dan Sri Riyani, Kinara ditemukan selamat dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Adam Malik dan Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Adapun motif pembunuhan tersebut berdasarkan penyidikan kepolisian yaitu dilatarbelakangi dendam Andi Lala terhadap Riyanto terkait persoalan utang piutang pembelian narkoba.

Sementara, dua tersangka lainnya untuk kasus pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek yaitu, Reni Safitri dan Irfan belum dapat dipastikan dikarenakan hakim yang akan menyidangkan mereka belum ditentukan.