MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan home industri narkoba jenis ekstasi di kawasan Jalan Medan-Binjai. Penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Wakasat Narkoba, Kompol Yudi dan Kanit Idik, AKP Richardo Siahaan, berhasil menyita 2600 butir pil ekstasi.

"Satu tersangka berinisial RPP (28) penduduk Jalan Binjai berhasil kita amankan. Ribuan pil ekstasi disita," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih melalui Wakasat Res Narkoba, Kompol Yudi Friyanto menjawab GoSumut, Senin (28/8/2017).

Dijelaskan Yudi, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang menyebutkan sebuah rumah di kawasan Jalan Binjai dijadikan home industri narkoba.

"Menindaklanjuti informasi itu, Satres Narkoba Polrestabes Medan segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu tengah meracik pil ekstasi," jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.

Selain mengamankan tersangka dan ribuan pil ekstasi, petugas juga menyita peralatan untuk membuat ekstasi berikut bahan bakunya.

"Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya.