MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatiksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) besok kembali periksa satu tersangka lagi setelah melakukan penahanan terhadap dua tersangka ‎kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Pemprovsu). Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap satu tersangka yang mangkir dari pemanggilan kemarin.

"Iya kita jadwalkan besok tersangka Rahmat Syah selaku anggota panitia lelang diperiksa," ucap Sumanggar, Senin (28/8/2017).

Sumanggar menyebutkan tersangka Rahmat tidak hadir dalam pemanggilan kemarin karena anaknya wisuda.

"Alasannya secera tertulis kita terima, karena menghadiri wisuda kemarin," jelas Sumanggar.

Sebelumnya Kejatisu sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni
Syahril selaku ketua Panitia Lelang dan Gunar Seniman Nainggolan selaku Sekretaris lelang.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik Pidsus Kejatisu memanggil tiga tersangka. Namun, satu tersangka lain, bernama Rahmat Syah selaku anggota panitia lelang tidak hadir. Tapi, menyampaikan surat keterangan melalui pengecaranya.

"Alasannya secera tertulis kita terima, karena menghadiri wisuda. Kita akan jadwal ulang kembali pemeriksaan untuk Rahmat Syah," jelas Sumanggar.

Kemudian, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan.

"Penahanan sembari proses pemberkasan dan untuk mempermudah penyidikan," katanya.

Sebelumnya, 4 tersangka dalam kasus korupsi sudah dilakukan penahanan oleh Kejatisu. Para tersangka itu, adalah ‎mantan Kepala BPAD Pemprovsu, Hasangapan Tambunan, dan Heri Nopianto selaku Direktur CV.Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah.

Kemudian, Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎, dan Willian Josua Butar Butar sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

"Masih dalam pemberkasan oleh penyidik Kejatisu dan masih terus dilakukan pemeriksaan. Tapi, berkas perkara belum masuk ke bagian penuntutan di Kejatisu,"‎ ujar Sumanggar.

Lanjut, Sumanggar dalam proyek pengadaan buku di perpustakaan itu, telah terjadi mark-up sehingga ‎ negara mengalami kerugian Rp1,2 Miliar.

"Dalam kasus korupsi pengadaan buku dengan nilai anggaran sebesar Rp 11 miliar pada APBD Sumut tahun anggaran (TA) 2014," tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.‎

‎Atas perbuatannya, ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.