MEDAN - Setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih, Sunggal, akhirnya narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Erwin Panjaitan (37) yang dihukum seumur hidup pada kasus pembunuhan pegawai Bank BRI, Sri Wahyuni Simangunsong, meninggal dunia. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Tanjung Gusta Medan, Muda Husni mengatakan, Erwin dirujuk ke RS Bina Kasih setelah sebelumnya dirawat di klinik Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

"Panjaitan meninggal Sabtu (26/8). Kabar itu didapat lewat surat keterangan yang kami peroleh dari RS Bina Kasih," ujar Muda Husni, Senin (28/8).

Di hari yang sama, jenazah Erwin langsung diserahkan kepada keluarganya. Muda pun menyatakan keluarga tidak mengajukan protes atas meninggalnya Erwin.

"Tentu tidak dong, jelas-jelas sakit," ucapnya.

Erwin yang merupakan personel Polda Sumut berpangkat Briptu tersebut menghembuskan nafas terakhir di RS Bina Kasih, Sabtu (26/8/2017) lalu setelah pihak lapas merujuknya ke RS tersebut karena sakit.

Untuk diketahui, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada sidang putusan Selasa (8/5) lalu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Erwin Panjaitan dan istrinya, Ria Hutabarat karena terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan karyawan BRI Syariah Cabang Medan, Sumatera Utara, Sri Wahyuni Simangunsong.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Mereka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUH Pidana.

"Menghukum terdakwa Erwin Panjaitan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua majelis hakim Agus Setiawan.

Sementara itu, vonis 20 tahun penjara dijatuhkan kepada pasangan suami istri Suherman alias Embot dan Eva Lestari Surbakti. Mereka terbukti telah membantu Briptu Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat dalam melakukan aksi kejahatannya.