MEDAN- Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap 2 orang pengedar 1 kilogram sabu di kawasan Jalan Jamin Ginting, persis di sekitaran Tiang Layar, Pancurbatu, Deliserdang.

Keduanya adalah Raden Sebayang (42) warga Jalan Ngumban Surbakti dan rekannya, Penta Gurusinga (40) warga Tiang layar, Pancurbatu.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung, Jumat 25 Agustus 2017 menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi.

"Semula kita mendapatkan informasi di kawasan Tiang Layar, Pancurbatu, akan ada transaksi narkoba jenis sabu," sebut Hendri.

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakuan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan melakukan penangkapan berikut barang bukti 1 kilogram sabu.

"Kedua tersangka ini ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi. Dari keduanya kita amankan barang bukti berupa 1 kilogram sabu," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu yang diamankan dari kedua tersangka diduga kuat berasal dari Malaysia. Hal itu dipastikan dari jenis dan bungkus sabu yang memakai kemasan teh seperti kasus-kasus sebelumnya.

"Kuat dugaan barang haram itu juga berasal dari Malaysia, karena lagi-lagi jenis kemasan dan kualitas barangnya sama seperti kasus yang diungkap sebelumnya. Kita masih mendalami dari mana sebelumnya kedua tersangka ini mendapatkannya," pungkas Hendri.