MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan. Berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dua tersangka‎ itu masing-masing Sukartik selaku mantan Kasubbag RSUD dr Pirngadi Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M. Yasin Sidabutar selaku mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan.

"Belum masih kita lakukan penyusunan surat dakwaan oleh Tim JPU saat ini," sebut Netty Silaen selaku ketua tim JPU dalam kasus korupsi ini, Jumat 25 Agustus 2017.

Saat ini JPU tengah melakukan finishing surat dakwaan. Selanjutnya, dalam waktu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Nanti kalau sudah dilimpahkan ke Pengadilan, saya kabari kembali untuk itu," kata Netty.

Soal mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan Amran Lubis ditetapkan sebagai tersangka, Netty mengarahkan untuk mempertanyakan kepada penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Kalau itu (Amran Lubis), silakan tanyakan sama penyidik. Kita cuma menerima berkas dari penyidik," katanya.

Diketahui, Kedua tersangka menjadi tersangka kasus korupsi ‎alkes di RSUD dr Pirngadi Medan tahun 2012 merugikan negara Rp1,27 miliar dengan penyidikan Sat Reskrim Polrestabes Medan.