MEDAN - Tumpal Todo Tua Aruan (42) dibekuk petugas Polsek Medan Area. Hal ini dikarenakan warga Jalan Mandala By Pas, Medan Denai ini memilik klip kecil sabu saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Selam II, Medan Denai. Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono yang dikonfirmasi GoSumut, Sabtu (26/8/2017) mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dengan ciri-ciri yang sudah mereka dapatkan.

"Menindaklanjuti informasi itu, kita langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi.

Hartono menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka sendiri juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Jalan Denai Gang Jati, Medan.

"Aku beli sabunya di Gang Jati untuk dipakai sendiri," akunya.