MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pengedar ganja dari Jalan Patumbak II, Kecamatan Patumbak setelah dikibusi warga yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Dari tangan tersangka Hermanto (45) penduduk Dusun IV Patumbak II, petugas menyita 1 paket ganja kering yang akan diedarkan serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pengedar daun ganja kering dari wilayah hukumnya.
"Benar. Tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut," kata Kompol Afdhal didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Sabtu (26/8/2017).

Alumnus Akpol tahun 2005 ini juga menyebutkan, pihaknya tengah memburu pemasok daun ganja kepada tersangka.

"Saat ini pemasok ganja kepada tersangka tengah kita buru," sebutnya.

Tersangka sendiri ketika diinterogasi mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang di Jalan Mesjid, Patumbak untuk dijual kembali seharga Rp15 ribu.

"Ya, ganjanya mau dijual lagi seharga 15 ribu rupiah," akunya.