MEDAN - Hampir enam bulan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan mengaku lelah atas kasus penggelapan uang dengan kerugian korban Rp15,3 miliar. "Kalau sidang ditunda ya ditunda. Kamis depan kita datang lagi. Lagian kita mengikuti semua agenda persidangan. Ditanya lelah, ya saya lelah dengan kasus ini yang dituduhkan ke saya. Saya korban," ucap Ramadhan usai sidang tuntutan yang batal digelar di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/8).

Menurutnya, selama dirinya mencalonkan Wali Kota Medan tak pernah dirinya tahu jika Linda ada meminjam uang hingga miliaran kepada korban keluarga Sianipar.

"Saya ini korban, karena saya tidak tahu apapun soal peminjaman uang. Setahu saya semua dana kampanye ada yang memberikan dukungan dari pihak-pihak lain bukan dari Linda," bebernya.

Sementara itu, sidang yang diagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Ramadhan Pohan ditunda. Pasalnya, jaksa belum menyiapkan berkas tuntutan atas terdakwa penggelapan uang dengan kerugian korban mencapai Rp15,3 miliar di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/8/2017).

Majelis Hakim yang diketuai, Erintuah Damanik sempat membuka persidangan kemudian kembali menunda sidang hingga Kamis (31/8) mendatang setelah mendapat penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Sihaan bahwa berkas tuntutan yang akan mereka bacakan belum selesai.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan karena tuntutan belum siap dari jaksa,"ucap Hakim Erintuah menutup sidang.

Sementara itu, JPU Sabarita saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan berkas tuntutan terhadap Ramadhan Pohan secepatnya.

"Iya kita akan siapkan segera tuntutannya pekan depan akan kita bacakan," beber Sabarita.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabarita Sihaan mendakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.