MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Bangun Prima Eka Persada, Kamis (24/8/2017). Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Sindu Utomo, terdakwa Bangun Prima Eka Persada melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

"Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screenshot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap‎ Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Handpone, tas ransel dan jas Almamater Unimed (Universitas Medan)," sebut Sindu Utomo di PN Medan.

Sindu menjelaskan dalam dakwaanya setelah melakukan postingan penghinaan tersebut. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, menerima laporan atas kasus penodaan agama tersebut dan langsung melakukan penyeledikan dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa pun, diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa (16/5/2017) lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan mantan mahasiswa Unimed tersebut.

"Untuk terdakwa dijerat dengan ‎Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara‎," ucap jaksa dari Kejari Medan itu.

Usai ‎membacakan surat dakwaan, majelis hakim diketuai oleh Sabarulina Ginting‎ menunda sidang hingga, Rabu (30/8/2017) pekan depan.

Diketahui, selain menghadapi proses hukum tersebut atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap agama Islam. ‎Bangun Prima Eka Persada, juga dikeluarkan dari kampus Unimed. Kerena, pihak rektorat Unimed langsung mengambil sikap tegas‎ dengan memecat atau mendrop Out Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik Unimed.